Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan


Iklan

Kejati Sumut Terapkan WFH, ASN–Jaksa yang Bepergian atau Liburan Akan Disanksi

Jumat, 17 April 2026, April 17, 2026 WIB Last Updated 2026-04-17T10:05:02Z


MEDAN -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerapkan program work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga jaksa mulai hari ini, Jumat (17/4/2026).


Penerapan WFH merupakan tindak lanjut atas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu dalam upaya penghematan energi dan bahan bakar minyak (BBM) di Tanah Air. WFH hanya diberlakukan setiap hari Jumat.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa sistem WFH di lingkungan Kejati Sumut diterapkan terhadap ASN dan jaksa secara bergiliran.


"Sudah (mulai penerapan WFH) Jumat ini, tapi bergiliran. Misalnya, Jumat ini sudah ditentukan pegawai yang work from office (WFO) atau kerja dari kantor, lalu Jumat depan yang sebelumnya WFO menjadi WFH," katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler.


Rizaldi menerangkan, bagi ASN dan jaksa yang WFO, aktivitas pekerjaan tidak dilakukan di ruang kantor masing-masing, melainkan di tempat khusus untuk menghemat energi.


"Namun, mereka bekerja bukan di ruangan masing-masing, melainkan ditempatkan di ruangan khusus, yakni dikumpulkan di aula, tidak di ruang kerja seperti Senin sampai Kamis, karena untuk efisiensi energi seperti penghematan listrik," tuturnya.


Meski demikian, ia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal sebagaimana biasanya. Rizaldi menyebutkan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut tetap buka dan siap melayani.


"Tetapi, untuk PTSP tetap melayani sesuai jam kerja. Pada hari ini pegawai yang WFH berjumlah 225 orang," ujarnya.


Rizaldi mengatakan bahwa penerapan WFH setiap Jumat akan terus berlanjut hingga pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait penghentian program tersebut.


Ia menegaskan, ASN dan jaksa terancam diberikan sanksi tegas jika nekat bepergian atau berlibur saat menjalani WFH. Namun, ia tidak merinci bentuk sanksinya.


"Ada absensi digital bagi pegawai yang WFH. Kalau melanggar, tentu ada sanksinya," ucapnya. (*)

Komentar

Tampilkan

  • Kejati Sumut Terapkan WFH, ASN–Jaksa yang Bepergian atau Liburan Akan Disanksi
  • 0

Terkini

Topik Populer