Labuhanbatu Utara – Aktivitas BSP Sumut II milik PT Grahadura Leidong Prima (GLP) kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan kuat adanya pencemaran udara dan kerusakan lingkungan akibat operasional perusahaan di wilayah tersebut.
Sejumlah laporan dari masyarakat dan aktivis lingkungan menyebutkan bahwa kegiatan pengelolaan lahan yang dilakukan perusahaan diduga tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan dikaitkan dengan praktik pembukaan lahan yang berpotensi memicu kebakaran dan menghasilkan polusi udara.
Asap yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut disebut-sebut berdampak langsung terhadap kualitas udara di sekitar kawasan, memicu kekhawatiran masyarakat akan gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Selain itu, kerusakan lingkungan yang terjadi juga diduga mencakup degradasi kawasan hutan serta hilangnya keanekaragaman hayati yang selama ini menjadi penyangga ekosistem di wilayah Labuhanbatu Utara.
Sejumlah pihak menilai bahwa aktivitas BSP Sumut II tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dengan ancaman sanksi pidana dan denda yang tidak ringan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang kegiatan tanpa izin di kawasan hutan, termasuk aktivitas yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan lindung maupun hutan produksi.
Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur kewajiban perusahaan dalam menjaga baku mutu udara serta memastikan pengelolaan lingkungan dilakukan secara bertanggung jawab melalui dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dalam konteks perkebunan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 juga menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar, yang sering menjadi pemicu utama terjadinya kabut asap di berbagai daerah.
Jika dugaan ini terbukti, PT Grahadura Leidong Prima berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha. Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas industri berbasis lahan di Indonesia, khususnya di wilayah yang rentan terhadap kerusakan lingkungan. Masyarakat berharap penanganan dilakukan secara transparan dan tegas, sehingga tidak ada lagi praktik yang merugikan lingkungan dan kesehatan publik demi kepentingan ekonomi semata.
