LANGKAT - Desakan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran dalam pembangunan Queen Hotel Tangkahan di Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, terus menguat. Sejumlah elemen masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan menilai penanganan kasus tersebut berjalan lambat sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah publik.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas di kawasan hotel tersebut disebut masih berlangsung dan belum terlihat adanya tindakan penyegelan maupun penghentian kegiatan. Kondisi ini memicu kritik dari berbagai pihak yang meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepada wartawan, Senin(13/07), masyarakat menyampaian dugaan bahwa bangunan tersebut berdiri di kawasan hutan lindung serta mempertanyakan legalitas perizinannya, termasuk dugaan belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mereka meminta seluruh dugaan tersebut diverifikasi melalui proses penyelidikan yang transparan dan profesional.
Nama RG yang disebut sebagai pemilik Queen Hotel Tangkahan, serta sejumlah pihak lain yang dikaitkan dalam isu yang berkembang di masyarakat, turut menjadi sorotan. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan pihak-pihak tersebut sebagaimana isu yang beredar.
Sejumlah kalangan mendesak Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran kehutanan maupun perizinan apabila ditemukan bukti yang cukup. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga didorong untuk menelusuri apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pembangunan hotel tersebut.
Masyarakat juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan status kawasan dan menindak apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Langkat diminta mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila terdapat pelanggaran administrasi maupun tata ruang.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian kawasan hutan serta memastikan seluruh pembangunan di Kabupaten Langkat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*/LT)
