MEDAN - Dugaan praktik pengendalian peredaran narkoba dan aktivitas penipuan online dari dalam Lapas Kelas I Medan atau yang dikenal dengan Lapas Tanjung Gusta kembali mencuat ke publik.
Informasi tersebut mencuat berdasarkan keterangan dari narasumber terpercaya yang menyebut adanya sejumlah warga binaan diduga masih leluasa menjalankan aktivitas ilegal dari balik jeruji besi, Rabu (27/05/2026).
Menurut keterangan narasumber terpercaya kepada awak media, seorang warga binaan asal Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang dikenal dengan nama Bos Alan alias Chairul Fadlan alias Alan, diduga berperan sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas I Medan.
“Kalau Bos Alan ini dia main senyap dari dalam Lapas Kelas I Medan, dia yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. Wilayah yang dikendalikan itu Kecamatan Pantai Labu dan yang dipercaya mengatur di luar adalah keluarganya,” ungkap narasumber kepada awak media.
Tak hanya dugaan pengendalian narkoba, praktik ilegal lain berupa modus “lodes” atau penipuan online juga disebut masih aktif berlangsung dari dalam lapas menggunakan telepon seluler berbasis Android.
Narasumber menyebut dua nama, yakni Rahmad dan Edi, diduga menjadi sosok yang mengendalikan aktivitas penipuan tersebut. Keduanya disebut memiliki pengaruh kuat di dalam lapas.
“Kalau bos lodes di sini yang kendalikan si Rahmad dan Edi. Mereka sudah kuat di sini karena komunikasinya langsung melalui staf KPLP,” ujar narasumber.
Lebih lanjut, narasumber juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam praktik tersebut. Seorang oknum pegawai yang disebut sebagai staf KPLP berinisial Diki diduga berperan sebagai pengumpul dana dari aktivitas ilegal tersebut.
Omset yang diperoleh disebut mencapai angka fantastis. Setiap kamar disebut menyetor uang berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta per minggu.
“Omsetnya sangat fantastis, ada yang setor Rp15 juta per minggu dan ada juga Rp10 juta per minggu dari masing-masing kamar,” lanjut narasumber.
Selain itu, narasumber menduga aktivitas ilegal di dalam lapas masih dapat berjalan karena adanya praktik pembagian keuntungan kepada oknum tertentu. Para pelaku disebut dikenal royal terhadap sejumlah oknum pegawai sehingga aktivitas mereka diduga berjalan lancar.
“Di dalam Lapas Kelas I Medan ini tidak ada anak emas. Kalau tidak royal sama pegawai, cepat terbuang,” tutup narasumber.
Menanggapi informasi tersebut, awak media mencoba
melakukan konfirmasi kepada pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi.
Mencuatnya dugaan tersebut kembali memunculkan sorotan publik terhadap sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Publik mendesak adanya investigasi menyeluruh dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar warga binaan yang diduga menjadi pengendali jaringan narkoba maupun penipuan online dipindahkan ke lapas dengan pengamanan super ketat guna memutus jaringan yang diduga masih beroperasi dari dalam penjara.
Kasus ini pun menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan komitmen pemberantasan narkoba dan program “zero halinar” yang terus digaungkan pemerintah di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. (Tim/Red)

