MEDAN - Publik Kota Medan tengah dihebohkan dengan beredarnya dokumen resmi kepolisian berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) terkait dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang wanita yang diketahui merupakan istri anggota polisi bersama seorang pria berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumat, (29/05/2026).
Kasus tersebut menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Sumatera Utara setelah isi laporan polisi itu tersebar di sejumlah grup WhatsApp hingga media sosial. Tidak sedikit warganet menilai persoalan tersebut bukan sekadar konflik rumah tangga biasa, melainkan turut menyangkut kehormatan keluarga dan citra institusi.
Berdasarkan dokumen laporan yang beredar, tercatat laporan polisi bernomor: LP/B/2169/V/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 Mei 2026.
Pelapor diketahui berinisial KL (44), seorang anggota Polri yang bertugas di wilayah Polresta Deli Serdang, tepatnya di Polsek Biru-Biru. Ia melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP terbaru.
Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan, peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
KL mengaku mulai merasa curiga setelah melihat mobil yang biasa digunakan istrinya memasuki area salah satu hotel di kawasan tersebut. Diliputi rasa penasaran, ia kemudian membuntuti kendaraan itu hingga masuk ke lokasi hotel.
Sesampainya di lokasi, KL disebut meminta bantuan salah seorang pegawai hotel untuk melakukan pengecekan terhadap kamar yang diduga ditempati istrinya bersama seorang pria lain.
Situasi disebut memanas ketika pintu kamar diketuk. Dalam laporan tersebut, KL mengaku mendapati istrinya berinisial RA (40) berada di dalam kamar bersama seorang pria berinisial ABD S HSB (45).
Penemuan itu sontak memicu ketegangan di area hotel dan menjadi perhatian sejumlah pengunjung maupun pegawai hotel yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Menurut keterangan pelapor dalam laporan yang beredar, pria berinisial ABD S HSB diketahui merupakan seorang ASN yang bertugas di salah satu perguruan tinggi keagamaan Islam negeri di Kota Padangsidimpuan.
Informasi tersebut semakin menyita perhatian publik lantaran melibatkan aparatur negara dari dua institusi berbeda, yakni kepolisian dan lembaga pendidikan tinggi negeri berbasis keagamaan.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak kampus maupun dari ABD S HSB terkait dugaan yang telah beredar luas tersebut.
Merasa rumah tangga dan harga dirinya telah dirusak, KL akhirnya memutuskan membawa persoalan itu ke jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.
Langkah hukum yang ditempuh anggota polisi tersebut menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian mendukung keputusan pelapor karena dianggap memilih jalur hukum dibanding tindakan emosional lainnya.
Namun di sisi lain, sejumlah pihak juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menghakimi pihak-pihak yang disebut dalam laporan sebelum adanya proses hukum dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga Jumat, (29/05/2026), pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara maupun status hukum pihak-pihak yang dilaporkan.
Sementara itu, informasi mengenai dugaan perselingkuhan tersebut terus menjadi perbincangan hangat di media sosial dan grup percakapan masyarakat Sumatera Utara.
Redaksi juga memperoleh informasi bahwa terdapat dokumentasi berupa video penggerebekan serta salinan STPL yang kini telah beredar terbatas di kalangan tertentu.
Meski demikian, seluruh pihak tetap diimbau untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (LT / MS)
