LABURA - Sumut24Jam.Com
Aktivitas dua unit excavator BSP Sumut II milik PT Grahadura Leidong Prima (GLP) yang beroperasi di kawasan hutan kembali menjadi sorotan. Keberadaan alat berat tersebut diketahui masih melakukan pekerjaan di areal yang diklaim masuk dalam kawasan hutan negara dan saat ini menjadi perhatian berbagai pihak terkait status penguasaan serta legalitas pemanfaatan lahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, alat berat tersebut terlihat melakukan aktivitas pembukaan dan penataan lahan di lokasi yang disebut-sebut berada dalam kawasan hutan. Aktivitas itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penggunaan kawasan tersebut, mengingat pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan maupun usaha lainnya wajib memiliki perizinan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sejumlah pihak menilai bahwa apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka berpotensi melanggar berbagai regulasi kehutanan dan lingkungan hidup.
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin yang sah dalam kawasan hutan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Pasal 50 ayat (3) huruf a yang melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
- Pasal 78 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Saat dikonfirmasi terkait aktivitas excavator tersebut, General Manager (GM) BSP Sumut II PT Grahadura Leidong Prima, Tukiman, membantah bahwa perusahaan beroperasi secara ilegal di kawasan hutan.
Saat wartawan mencoba mengkonfirmasi terkait aktivitas Excavator tersebut, menurut Tukiman, areal yang saat ini dikelola perusahaan memiliki dasar perizinan yang sah sehingga kegiatan operasional masih tetap berjalan.
"Itu lahan Lahan GLP, apakah ada yang salah kalo dikerjakan? " ujarnya kepada wartawan, Kamis(3/6)
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai jenis izin yang dimaksud, apakah berupa pelepasan kawasan hutan, persetujuan penggunaan kawasan hutan, atau bentuk legalitas lainnya yang menjadi dasar operasional perusahaan di lokasi tersebut.
Desakan Transparansi
Aktivitas alat berat di kawasan yang diduga masuk dalam kawasan hutan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat dan pemerhati lingkungan. Mereka meminta instansi terkait, termasuk Kementerian Kehutanan, Balai Pengamanan Kawasan Hutan (BPKH), serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi lapangan guna memastikan status kawasan dan legalitas kegiatan yang dilakukan perusahaan.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan maupun lingkungan hidup, masyarakat berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian kawasan hutan dan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam. (LT)
.jpg)