LUBUK PAKAM - Sebuah arena perjudian jenis tembak ikan yang disebut-sebut bermerek "Ahing" diduga masih bebas beroperasi di Jalan Tengku Fachrudin, Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Sabtu (6/6/2026). Keberadaan lokasi tersebut menuai sorotan dan keluhan dari sejumlah warga yang mengaku resah dengan aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, lokasi yang diduga menyediakan permainan tembak ikan tersebut disebut ramai dikunjungi pemain hampir setiap hari. Selain mesin tembak ikan, warga mengaku lokasi tersebut juga diduga menyediakan permainan lain yang mengarah pada praktik perjudian. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Sejumlah warga mempertanyakan mengapa lokasi yang diduga menjadi arena perjudian tersebut masih dapat beroperasi. Mereka berharap aparat penegak hukum melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
"Kalau memang ada aktivitas perjudian, kami berharap aparat segera bertindak. Masyarakat ingin lingkungan yang aman dan terbebas dari penyakit masyarakat," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh sejumlah tokoh masyarakat yang menilai keberadaan praktik perjudian berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi warga sekitar. Mereka mengkhawatirkan aktivitas tersebut dapat memicu berbagai persoalan di lingkungan masyarakat apabila tidak segera ditangani.
Sebelumnya, laporan mengenai dugaan aktivitas perjudian tembak ikan di kawasan Lubuk Pakam juga telah menjadi perhatian publik dan mendapat desakan agar aparat melakukan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh pernyataan resmi dari pihak pengelola maupun aparat kepolisian terkait dugaan operasional arena tembak ikan merek Ahing di Jalan Tengku Fachrudin, Lubuk Pakam. Masyarakat pun menantikan langkah dan klarifikasi resmi dari pihak berwenang guna menjawab keresahan yang berkembang. (*)
