LUBUK PAKAM - LUBUK PAKAM - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Deli Serdang Sehat, Ade Chandra, SH., MM, menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa tidak lagi diwajibkan membuat surat keterangan ahli waris melalui akta notaris.
Pernyataan tersebut disampaikan Ade Chandra saat menjadi narasumber dalam sebuah webinar. Ia menyoroti masih adanya sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) yang menerapkan praktik lama dengan mewajibkan pemohon dari etnis Tionghoa melampirkan akta keterangan waris dari notaris atau PPAT.
Menurut Ade Chandra, ketentuan tersebut sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 yang mengubah ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.
"Dahulu pengurusan surat keterangan waris dibedakan berdasarkan penggolongan penduduk. Namun setelah berlakunya Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, ketentuan tersebut telah dihapus sehingga seluruh WNI memiliki hak yang sama dalam menentukan bentuk surat tanda bukti ahli waris," ujar Ade Chandra.
Ia menjelaskan, masyarakat kini dapat memilih sendiri bentuk surat keterangan ahli waris yang akan digunakan, baik melalui kepala desa atau lurah, notaris, maupun PPAT sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Ade mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam pengurusan surat keterangan waris, di antaranya persoalan internal keluarga, kesulitan memperoleh tanda tangan ahli waris, hingga dokumen persyaratan yang hilang atau tidak lengkap.
Karena itu, ia mengimbau seluruh Kantor Pertanahan di kabupaten dan kota agar memberikan pelayanan yang adil tanpa membedakan latar belakang masyarakat serta menjalankan ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 secara konsisten.
"Sudah saatnya seluruh Kantor Pertanahan memberikan pelayanan yang berkeadilan kepada seluruh warga negara tanpa membedakan golongan," tegasnya.
Pernyataan Ade Chandra diperkuat oleh pakar Hukum Perdata dan Kenotariatan sekaligus Penasehat LBH Deli Serdang Sehat, Dr. Henry Sinaga, SH., Sp.N., M.Kn.
Menurut Dr. Henry, Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 mengatur bahwa surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:
Surat pernyataan ahli waris yang dibuat para ahli waris, disaksikan dua orang saksi serta diketahui kepala desa/lurah dan camat.
Akta keterangan hak mewaris yang dibuat oleh notaris.
Surat keterangan waris yang diterbitkan Balai Harta Peninggalan (BHP).
"Dengan ketentuan tersebut, seluruh WNI, termasuk keturunan Tionghoa, diberikan kebebasan memilih bentuk surat tanda bukti ahli waris yang dikehendaki. Tidak ada lagi kewajiban harus menggunakan akta notaris," jelas Dr. Henry Sinaga yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum dan Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara (USU) kepada wartawan, Jumat(17/7).
Ia menambahkan, Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 secara tegas telah menghapus ketentuan lama yang membedakan bentuk surat keterangan ahli waris berdasarkan golongan penduduk. Dengan demikian, seluruh WNI memiliki kedudukan hukum yang sama dalam pengurusan administrasi pertanahan terkait hak waris.
Dr. Henry berharap seluruh jajaran Kantor Pertanahan di Indonesia dapat menerapkan regulasi tersebut secara konsisten sehingga pelayanan publik berjalan sesuai asas kepastian hukum, keadilan, dan kesetaraan bagi seluruh warga negara. (rel/MS)
