LUBUK PAKAM - Keluhan terkait buruknya pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang yang sempat mencuat di sejumlah media online akhirnya mendapat respons cepat dari Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan.
Respons tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya perubahan data agama pada kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dalam satu keluarga yang memiliki perbedaan agama dan keyakinan, baik dengan status perkawinan tercatat maupun tidak tercatat. Dokumen tersebut diterbitkan kepada pemohon bernama Hence dan Romy Tandono.
Proses penerbitan dokumen dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan data tersebut merupakan hak setiap warga negara yang wajib dilayani oleh pemerintah berdasarkan keyakinan, kepercayaan, dan agama yang dianut, sebagaimana dijamin oleh undang-undang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ade Chandra, SH., MM, selaku kuasa hukum pemohon (Hence dan Romy Tandono) sekaligus penasihat Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Lubuk Pakam.
Senin(6/6) Ade Chandra menjelaskan menjelaskan kepada wartawan, bahwa dirinya diminta langsung oleh Bupati Deli Serdang untuk membantu menyelesaikan kendala yang dihadapi para pemohon dengan berkoordinasi bersama pihak Disdukcapil. Upaya tersebut dilakukan agar permohonan yang sebelumnya sempat tertunda tanpa kepastian dapat segera diselesaikan hingga dokumen akhirnya diterbitkan dan diserahkan langsung kepada pemohon.
Pada kesempatan itu, Ade Chandra juga menyampaikan kepada masyarakat Deli Serdang bahwa Bupati dr. Asri Ludin Tambunan memiliki perhatian besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik bagi seluruh warga tanpa terkecuali, termasuk umat Khonghucu yang ingin melakukan perubahan data agama pada kolom KTP maupun dokumen kependudukan lainnya.
“Saya juga telah memberikan masukan kepada Bupati agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Disdukcapil demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ade Chandra.
Sementara itu, secara terpisah, Penasehat LBH Deli Serdang Sehat, Dr. Henry Sinaga, S.H., Sp.N., M.Kn., yang juga merupakan ahli hukum keperdataan, menilai langkah yang dilakukan Bupati Deli Serdang merupakan implementasi nyata prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, setiap kebijakan publik harus benar-benar berorientasi pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, langkah tersebut juga memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Apa yang dilakukan Bupati Deli Serdang patut diapresiasi. Beliau telah menunjukkan bahwa pemerintah hadir memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang adil bagi seluruh masyarakat. Sikap seperti ini layak menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya,” ujar Henry Sinaga.
Di sisi lain, Hence dan Romy Tandono sebagai umat Khonghucu di Kabupaten Deli Serdang mengaku merasa senang dan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Deli Serdang atas perhatian yang diberikan terhadap hak-hak mereka sebagai warga negara.
Mereka menilai pelayanan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang saat ini dilakukan tanpa membedakan latar belakang suku, ras, maupun agama.
“Sejak Bupati Deli Serdang dipimpin dr. Asri Ludin Tambunan, kami benar-benar merasakan bahwa hak kami sebagai umat Khonghucu dilayani dan diperhatikan sama seperti saudara-saudara kami yang memeluk agama lain. Ini adalah fakta yang kami rasakan sendiri,” ungkap Hence. (*/MS)
