LANGKAT - Dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat , kembali menjadi sorotan. Dua pria berinisial EB dan EK disebut-sebut oleh sejumlah warga sebagai pihak yang diduga mengendalikan jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari sejumlah warga pada Rabu, 5 Agustus 2026 , aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu disebut masih berlangsung dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Sudah lama kami merasa resah. Diduga mereka masih bebas menjalankan aktivitas itu. Kami berharap aparat penegak hukum benar-benar bertindak tegas karena generasi muda di kampung kami semakin terancam," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Warga mengaku khawatir peredaran narkotika yang diduga masih berlangsung dapat merusak masa depan anak-anak muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan. Mereka berharap aparat tidak hanya menangkap pengguna atau kurir, tetapi juga mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga mengendalikan jaringan tersebut apabila terbukti berdasarkan proses penyelidikan.
Masyarakat juga meminta Kapolda Sumatera Utara agar memberikan perhatian khusus terhadap dugaan maraknya peredaran narkotika di Desa Lau Mulgap. Warga berharap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut turun langsung melakukan penyelidikan dan penindakan secara profesional terhadap setiap informasi yang berkembang.
"Kami hanya ingin kampung ini bersih dari narkoba. Tolong dengarkan suara masyarakat dan tindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu," ungkap warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Langkat maupun Ditresnarkoba Polda Sumut terkait informasi masyarakat mengenai dugaan keterlibatan EB dan EK dalam jaringan peredaran sabu di Desa Lau Mulgap. Apabila terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab. (MS)
