Kapolri Diminta Tutup Arena Judi Milik Ahing Di Kota Lubuk Pakam


PAKAM -
Di tengah komitmen tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas perjudian dan peredaran narkoba di seluruh Indonesia, sebuah lokasi yang diduga menjadi arena perjudian di Jalan Tengku Fachrudin, Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, justru disebut-sebut masih beroperasi secara terbuka.

Lokasi yang menurut informasi masyarakat diduga dikelola oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Ahing itu hingga kini belum tersentuh tindakan penegakan hukum. Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pemberantasan perjudian di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MenaraBerita.Com dari sejumlah sumber di lapangan, arena judi tersebut berada di samping sebuah toko perlengkapan sembahyang. Di dalamnya diduga tersedia berbagai jenis permainan perjudian, mulai dari mesin tembak ikan, roulette hingga permainan dadu. Aktivitas itu disebut berlangsung hampir setiap hari dan diduga didatangi pemain dari berbagai daerah.

Fakta bahwa lokasi tersebut masih disebut beroperasi memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, di berbagai daerah aparat kepolisian gencar melakukan penggerebekan terhadap praktik perjudian, namun lokasi yang disebut-sebut milik Ahing justru dinilai masih bebas menjalankan aktivitasnya.

Situasi tersebut kemudian memunculkan berbagai dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah warga menduga arena perjudian itu seolah memiliki perlindungan sehingga belum tersentuh proses hukum. Dugaan tersebut belum dapat diverifikasi dan hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang.

"Kalau memang aparat serius memberantas judi, seharusnya tempat ini juga diperiksa. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (5/8/2026).

Tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, keberadaan arena perjudian tersebut juga dinilai membawa dampak sosial yang mengkhawatirkan. Warga mengaku banyak keluarga menjadi korban akibat anggota keluarganya kecanduan berjudi.

Menurut pengakuan warga, tidak sedikit pemain yang diduga rela menjual barang berharga, menggadaikan perhiasan hingga melepas peralatan elektronik rumah tangga demi memperoleh uang untuk kembali bermain.

"Yang menjadi korban bukan hanya pemainnya, tetapi juga istri dan anak-anak mereka. Ada yang sampai menjual barang rumah tangga dan menggadaikan elektronik demi bisa kembali berjudi," ungkap seorang warga etnis Tionghoa kepada MenaraBerita.Com.

Masyarakat berharap Kombes Pol. Hendria Lesmana beserta jajarannya segera melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung terhadap lokasi tersebut. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana perjudian, warga meminta agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.

Perjudian dalam berbagai bentuk, termasuk yang menggunakan perangkat elektronik seperti mesin tembak ikan, merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, MenaraBerita.Com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut sebagai pengelola lokasi maupun dari jajaran Polresta Deli Serdang terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (*)

Lebih baru Lebih lama

IKLAN PROMOSI

IKLAN PROMOSI

نموذج الاتصال