Diduga Oknum Penyidik di Polres Deli Serdang Lakukan Pemerasan, Kuasa Hukum Laporkan ke Propam Polda Sumut


DELI SERDANG -
Dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik di lingkungan Polres Deli Serdang mencuat ke publik. Kuasa hukum korban menilai Kapolres Deli Serdang terkesan tidak merespons laporan dan surat klarifikasi yang telah dilayangkan terkait dugaan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan seorang istri sah terhadap suaminya terkait dugaan kawin halangan dengan nomor laporan: LP/B/640/VII/2024/SPKT/POLRES DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 18 Juli 2024.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, seorang terlapor berinisial E alias Edianto, warga kurang mampu yang tinggal di Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, diperiksa oleh Unit PPA Polres Deli Serdang.

Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, Edianto dijemput langsung dari kediamannya oleh penyidik bernama Brigpol Octa F. Sitorus, SH dan dibawa ke Polres Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan.

Saat berada di Polres Deli Serdang, Edianto bersama Nirmala dan anak mereka yang masih bayi disebut turut bermalam di ruang Unit PPA selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kuasa hukum menuding bahwa dalam situasi tersebut oknum penyidik diduga menyalahgunakan jabatan dengan meminta uang sebesar Rp1 juta kepada Edianto agar tidak ditahan di rumah tahanan Polres Deli Serdang.

Karena mempertimbangkan kondisi anaknya yang masih bayi, Edianto akhirnya memenuhi permintaan tersebut agar dapat kembali pulang ke rumahnya di Kabupaten Simalungun.

Tidak berhenti di situ, beberapa hari setelah kepulangan mereka, oknum penyidik yang sama kembali diduga meminta uang sebesar Rp7 juta dengan dalih untuk membantu mencabut laporan kepolisian agar perkara tidak berlanjut.

Demi menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapinya, Edianto disebut berusaha mencari pinjaman uang hingga akhirnya dapat memenuhi permintaan tersebut. Penyerahan uang diduga dilakukan langsung di ruang Unit PPA Polres Deli Serdang.

Atas dugaan tersebut, kuasa hukum Edianto, yakni Petrus Granada Simbolon, SH dan Iqbal Ansory, SH, telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kapolres Deli Serdang pada 8 Mei 2026. Namun hingga kini, menurut mereka, tidak ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.

“Karena tidak ada respons dari Kapolres Deli Serdang, kami menduga persoalan seperti ini dianggap hal biasa di internal,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, pihak kuasa hukum akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara pada 19 Mei 2026.

Laporan pengaduan tersebut tercatat dengan:
Kode Aduan: SKRIC6QC
Nomor Registrasi: 260519000053
Tanggal: Selasa, 19 Mei 2026

Kuasa hukum berharap Propam Polda Sumut dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, demi menjaga marwah institusi Polri. (TG)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال